Menu
Close
Bogor24jam.com

Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini

IPW Desak Penetapan Tersangka Dua Pengacara Terkait Surat Kuasa Palsu Segera Dicabut. Alasannya?

IPW Desak Penetapan Tersangka Dua Pengacara Terkait Surat Kuasa Palsu Segera Dicabut. Alasannya?

Smallest Font
Largest Font

BOGOR24JAM.COM – Pengacara senior sekaligus juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, memberikan kritik tajam atas ditetapkannya dua orang pengacara sebagai tersangka dalam kasus dugaan surat kuasa palsu.

IPW mendesak agar dilakukan evaluasi dan pengawasan oleh Kabareskrim terhadap kinerja Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri atas penetapan tersangka terhadap dua orang advokat yaitu Hendra Sianipar dan Sopar J. Napitupulu.

“Kedua orang pengacara ini dipersangkakan turut serta membuat surat kuasa palsu atau turut serta menggunakan surat kuasa palsu atas nama kliennya,” ungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers IPW yang dikirim ke redaksi, Jum’at (7/02/2025).

Penetapan tersangka kedua advokat itu, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/24/1/2024/SPKT/BARESKRIM, dengan pelapor Andreas Sakti. Dugaan pidananya adalah turut serta melakukan pemalsuan surat dan atau turut serta menggunakan surat palsu sebagaimana pasal 263 ayat 1 KUHP Jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sugeng menjelaskan, IPW memperhatikan penetapan tersangka ini tidak berdasarkan hukum karena pada pengaduan dua orang tersangka yang berprofesi sebagai advokat kepada IPW.

Pertama, mereka dituduh turut serta memalsukan surat kuasa atas nama Kliennya Lukman Sakti Nagaria. Padahal surat kuasa yang diberikan oleh klien disetujui dan dicap jempol oleh klien sendiri dihadapan advokat dengan identitas klien berdasarkan KTP atas nama Lukman Sakti Nagaria.

“Dimana dalam dua kali membuat cap jempol surat kuasa klien Lukman Sakti Nagaria memberikan cap jempol diatas surat kuasa adalah person yang sama dengan identitas KTP,” kata Sugeng.

Kedua, dua orang advokat tersebut dituduh menggunakan surat palsu dikaitkan dengan menggunakan surat kuasa yang di cap jempol oleh kliennya dalam pengurusan kasus sengketa tanah atas dasar surat kepemilikan atas nama Lukman Sakti Nagaria.

“Kepemilikan didasarkan alas hak Sertifikat Tanah Hak Milik No. 5843/ Rorotan dan Sertifikat Hak Milik No.5844/ Rorotan yang terletak di Jalan Inspeksi Cakung Drain RT.003/RW.005, Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, DKI Jakarta,” jelasnya.

Ketiga, perkara yang ditangani advokat Hendra dan Sopar jelas mewakili kliennya Lukman Sakti Nagaria dalam kasus pertanahan ini berhadapan dengan pihak yang diduga entitas hukum berskala besar, dimana dalam perkara ini, lahan tersebut sempat dipasang plang nama atas nama ED purnawirawan yang pernah menjadi seorang perwira tinggi polisi.

Oleh sebab itu, IPW berpendapat advokat sebagai penyandang profesi hukum berhak bertindak mewakili klien atas dasar pemberian wewenang dari klien berdasarkan surat kuasa dari klien yang ditanda tangani/dicap jempol oleh klien dihadapan advokat.

“Sehingga dalam pemberian kuasa tersebut cukup bagi advokat mencocokkan dengan identitas KTP yang dibawa oleh kliennya tersebut,” ungkap Sugeng Teguh Santoso.

Karenanya, lanjut Ketua IPW, advokat tidak memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kebenaran material dari keberadaan kliennya tersebut apakah benar sebagai subjek hukum dengan identitas sebagaimana disebut dalam tanda pengenal KTP.

“Yang diwajibkan bagi advokat adalah klien dengan identitas sesuai KTP menanda tangani/cap jempol dihadapan advokat dan terdapat dasar hukum bagi klien tersebut untuk menuntut haknya yang dirasakan klien telah dirampas pihak lain,” paparnya.

Kalaupun benar quod non orang yang meminta bantuan hukum pada advokat ternyata melakukan kebohongan terkait identitasnya maka perbuatan kebohongan, tipu muslihat dan atau pembuatan surat kuasa oleh klien tersebut yang dapat dinilai palsu tidak dapat dibebankan pada Advokat kecuali advokat terlibat aktif melakukan tindakan memalsukan asal usul person klien dan juga terlibat dalam pembuatan identitas palsu.

“Lantaran itu, IPW menilai bahwa penetapan tersangka dua advokat Hendra dan Sopar adalah tindakan kriminalisasi dan karena itu mendesak agar Dittipidum Bareskrim Polri bertindak profesional, proporsional dan tidak memihak serta mendesak mencabut status tersangka tersebut,” tegas Sugeng Teguh Santoso.

Sebab, lanjutnya, penetapan tersangka itu sangat bertentangan dengan pasal 16 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

“Bahkan, Mahkamah Konstitusi telah memperluas penafsiran pasal 16 itu dalam Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 dengan menyebutkan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan,” tandas Sugeng.

Artinya, imunitas advokat itu berada di ranah sidang pengadilan dan di luar sidang pengadilan. Oleh karenanya, advokat tidak identik dengan kliennya. Hal itu sesuai dengan pasal 18 ayat 2 yang menyebutkan bahwa, advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

“IPW menilai penetapan tersangka terhadap advokat yang beritikad baik, akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri pada masa mendatang. Sehingga, penetapan tersangka kepada Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar itu adalah tepat untuk dicabut,” ucap Ketua IPW.

Dan kedua orang advokat itu, sambungnya, telah mengadukan kepada Kadivpropam Polri Irjen Abdul Karim melalui suratnya bernomor: 003/PH-LP/II/2025 tanggal 6 Februari 2025. Perihal, laporan dan pengaduan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik.

“Dalam perkara ini terlihat lawan dari dua orang advokat dalam status tersangka tersebut adalah korporasi besar dalam bidang properti, disamping ada nama purnawirawan mantan perwira tinggi polri,”
jelasnya.

Sugeng menambahkan, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sulit bagi rakyat bawah untuk memperjuangkan hak keadilan dan hukumnya dalam proses penegakan hukum. Sinyalemen ini ditangkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Sehingga Kapolri selalu berkomitmen penegakan hukum tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas yang kemudian dimunculkan melalui kinerja Berbasis Presisi,” tutup Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Jihan Js Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow