Kendaraan Pengangkut Air Mineral Faktor Penyebab Kecelakaan di Tol Ciawi, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Ijin Eksplorasi

Kendaraan Pengangkut Air Mineral Faktor Penyebab Kecelakaan di Tol Ciawi, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Ijin Eksplorasi

Smallest Font
Largest Font

Ciawi, BOGOR24JAM.COM – Kecelakaan di gerbang Tol Ciawi menelan korban jiwa, tentu bukan perkara biasa, penyebabnya perlu di kaji lebih dalam lagi. Sebab, kerap terjadi kecelakaan di jalur Ciawi – Sukabumi salah satunya kendaraan bertonase besar. Hal itu di katakan Gutapol Maher aktifis angkatan 34 kampus IPB.

Gustapol Maher menyebut, diantaranya kendaraan pengangkut dari pabrik industri air mineral dengan merk terkenal, bahkan investasi dari modal luar negeri, seperti AQUA dan Le Mineral, maupun tangki air curah dan air kemasan lain nya.

“Dari fakta peristiwa ini tentu regulasi pusat perlu kembali dikaji ulang dalam mengatur lalu lintas barang dengan kendaraan berat pada jalur masyarakat umum,” kata nya. Senin 10/02/2025.

Ia menjelaskan, nyawa manusia itu perlu dilindungi negara daripada investasi perusahaan yang eksplorasi air dalam tanah yang mengancam masa depan warga dan masyarakat baik Bogor maupun Sukabumi.

“Kami mohon agar presiden dan kementerian pusat melihat kasus kecelakaan ini bukan dianggap biasa seperti mati bak bangkai ayam saja. Tapi perlu dianalisa dan dikaji lebih dalam secara utuh,” ucapnya.

Maher menambahkan, ada apa di Bogor dan Sukabumi?, secara komprehensif atas lalu lintas barang dengan kendaraan besar, selama 24 jam dalam eksplorasi air bersih baik curah maupun kemasan tanpa pembatasan jam operasional .

“Apakah dibenarkan dalam waktu 24 jam kendaraan berat bisa beroperasi, mengambil atau mengekplorasi air dalam tanah, apa sesuai aturan regulasi UU SDA sesuai izin prinsip, dan izin peruntukan awal.” ujarnya.

Menurutnya, mengacu pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengatur tentang bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Pasal ini menyatakan bahwa negara menguasai sumber daya alam tersebut.

Dan menggunakannya untuk kesejahteraan Rakyat. Bunyi pasal 33 ayat (3) UUD 1945 adalah: Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara, menggunakan sumber daya alam tersebut untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran Rakyat.

“Pasal ini memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan perbuatan hukum terhadap sumber daya alam. Pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkeadilan dan berkelanjutan” jelas dia.

Selain itu kepada pihak yang berwenang Dia juga menegaskan, agar presiden berani menuturkan staf khusus dalam investigasi penanaman modal asing (PMA) secara korporasi.

”Ini soal hajat hidup orang banyak dan vital sekali dimana undang–undang dasar Negara kita menjaminnya.Negara harus hadir atas kasus yang terjadi ini”. Tegasnya.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Jihan Js Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow