Tingkat Kecelakaan Tinggi, AGJT Minta Truk Tambang Yang Melintas di Rumpin Diatur Jam Operasionalnya
Rumpin, Bogor24jam.com – Persoalan ekploitasi tambang dan mobilisasi pemindahan material tambang sampai saat ini belum terselesaikan oleh Pemkab Kabupaten Bogor, maupun Pemerintah Provinsi. Hal ini berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan, kecelakaan, ISPA, kemacetan, pungli, praktek upah murah dan pelibatan anak dibawah umur.
Hari ini Rabu, 7 Agustus 2024, Dua orang pelajar meninggal dunia menjadi korban terlindas truk tambang ketika hendak pulang sekolah. Kejadian terjadi di Kp.Ciaul Desa Sukasari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.
Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) melihat ada pembiaran dan sikap apatisme dari pemerintah daerah sehingga peristiwa kecelakaan terus terulang.
“Rentetan peristiwa kecelakaan di jalan raya menjadi daftar panjang betapa semrawutnya penegakan jam operasional di wilayah Kecamatan Rumpin, Gunung Sindur dan Parung panjang,”ujar Junaedi Adi Putra selaku koordinator Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) pada bogor24jam.com, Rabu (7/8/2024).
Menurut Junaedi Tidak ada sanksi ataupun tindakan tegas yang dilakukan aparat Kepolisian maupun Dishub mengatur atau pun menindak truk tambang menjadi akar permasalahan.
Menurut Ia hal ini harus ditanggung dan dirasakan oleh masyarakat di Kecamatan Rumpin dan sekitarnya.
“Tingginya angka kecelakaan di Kecamatan Rumpin dan Parung panjang membuat masyarakat gerah dan was-was ketika harus bersinggungan dengan truk tambang di jalan raya. Selain bermuatan berlebih (over load), truk tambang kerap parkir ditengah jalan berakibat pada kemacetan panjang,”paparnya.
Menurut pria yang juga Ketua Forum Masyarakat Desa ini, dirinya sudah berkali – kali menyampaikan permasalahan ini pada Pemkab Bogor, Pemerintah Kecamatan, Polsek Rumpin dan mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Pada tanggal 16 Januari 2023, Ia menyampaikan surat desakan penegakan jam operasional truk tambang di Kecamatan Rumpin yang belum ada penegakkan jam Operasional untuk truk tambang.
Menurut Junaedi selain tingginya tingkat kecelakaan ada banyak dasar pertimbangan mengapa jam operasional truk tambang di Rumpin harus diatur.
“Yaitu ada Undang-undang Nomor : 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Perbup Kab.Bogor Nomor : 56/2024 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan di Kabupaten Bogor.Perbup Tangerang Nomor : 46,47/2018 tentang waktu operasional angkutan barang/tambang,”pungkasnya.
![Daisy Floren](https://www.bogor24jam.com/assets/themes/oduu-interactive/desktop/img/user.png)
![Daisy Floren](https://www.bogor24jam.com/assets/themes/oduu-interactive/desktop/img/user.png)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow