BOGOR24JAM.COM – Menyikapi pemberitaan media Bogor24jam.com berjudul “BPN Dibombardir 1.000 Surat Keberatan oleh Petani Gunung Salak”, PT Bahana Sukma Sejahtera (PT BSS) menyampaikan klarifikasi guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa ribuan petani penggarap di wilayah Kecamatan Cijeruk dan Cigombong, Kabupaten Bogor, mengajukan sekitar 1.000 surat keberatan kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor terkait rencana perpanjangan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT BSS dan PT Halizano Wistara Persada (HWP).

Menanggapi hal itu, PT BSS menegaskan beberapa hal sebagai berikut:

1. Status Hukum Lahan

Lahan yang dimaksud memiliki status hukum yang sah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Bahana Sukma Sejahtera. Kepemilikan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Hak Prioritas Perpanjangan

Berdasarkan regulasi pertanahan, pemegang SHGB memiliki hak prioritas untuk mengajukan perpanjangan dan/atau pembaruan hak. Proses yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah melalui instansi berwenang.

3. Tidak Ada Dasar Kepemilikan dari Pihak Penolak

PT BSS menghargai aspirasi yang disampaikan sejumlah pihak. Namun demikian, perusahaan menegaskan bahwa pihak-pihak yang menyampaikan keberatan tidak memiliki bukti kepemilikan atau dasar legalitas atas lahan dimaksud.