Ciawi, BOGOR24JAM.COM - Puluhan tahun beroperasi, koordinator Agraria Institute Bogor, pertanyakan kepemilikan sertifikat Laik Fungsi (SLF), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi Kabupaten Bogor.
RSUD Ciawi merupakan salah satu fasilitas kesehatan rujukan di wilayah Bogor, dari itu muncul kekhawatiran. terkait keselamatan pasien, pegawai, maupun pengunjung lainnya
"Berdasarkan penelusuran, rumah sakit ini belum mengantongi sertifikat Laik Fungsi (SLF).Yang wajib dimiliki semua rumah sakit," kata Ahmad Yani, Koordinator Agraria Institute. 08 Mei 2025.
Padahal lanjutnya, rumah sakit di seluruh Indonesia wajib memiliki itu, "untuk menjamin bahwa, bangunan, peralatan, dan pelayanan memenuhi standar keamanan dan kesehatan." ujarnya.
Ahmad Yani menambahkan, Sertifikat Laik Fungsi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 34 Tahun 2019 tentang Persyaratan Kesehatan Bangunan Rumah Sakit.
Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga mewajibkan setiap rumah sakit memiliki SLF sebelum beroperasi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin operasi (Pasal 55 UU No. 44/2009).
Ahmad Yani menilai, jika RSUD Ciawi, tidak atau belum mengantongi SLF, itu melakukan pelanggaran yang sangat serius, sebab telah melangkahi aturan yang semestinya.
"Ini bisa menjadi dasar gugatan hukum jika terjadi kecelakaan di rumah sakit, karena tidak adanya jaminan standar keamanan," tandasnya.
Permenkes No. 34/2019 mensyaratkan bangunan rumah sakit harus memenuhi standar keselamatan, seperti ketahanan terhadap gempa, sistem pemadam kebakaran, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.