MEGAMENDUNG | BOGOR24JAM.COM – Gencarnya aksi penanaman pohon oleh Bupati Bogor di kawasan Puncak dinilai belum sejalan dengan penegakan aturan terhadap bangunan bermasalah. Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberadaan bangunan permanen The Daun Cafe.

Kafe tersebut diduga berdiri tanpa Perizinan Bangunan Gedung (PBG), bahkan disebut melakukan pelanggaran berlapis hingga berpotensi cacat hukum secara perizinan.

Berdasarkan data pertanahan, lokasi The Daun Cafe berada pada koordinat 6.660902° LS dan 106.940293° BT. Pada titik tersebut tercatat dua Nomor Identifikasi Bidang (NIB), masing-masing seluas 20.000 meter persegi, sehingga total lahan mencapai sekitar 40.000 meter persegi dengan status Hak Milik.

Secara administratif, lokasi kafe masuk wilayah Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan kepemilikan lahan merujuk pada dua Sertifikat Hak Milik.

Namun demikian, berdasarkan materi promosi yang beredar di media sosial, The Daun Cafe mencantumkan alamat di Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua. Informasi yang dihimpun menyebut proses pengurusan perizinan diduga pernah melibatkan oknum perangkat desa hingga pejabat kecamatan pada tahun 2024.

Lebih jauh, penelusuran terhadap peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menunjukkan lokasi tersebut berada pada zona kawasan pertanian. Sistem peta RTRW Provinsi mengidentifikasi area itu dengan kode kawasan 32040000 (Kawasan Pertanian).

Jika merujuk ketentuan, pendirian bangunan komersial berupa kafe di zona tersebut berpotensi melanggar tata ruang yang berlaku.

Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap pemanfaatan ruang wajib memperhatikan daya dukung lingkungan dan kesesuaian peruntukan. PBG hanya dapat diterbitkan apabila lokasi usaha sesuai RTRW.

Pasal 69 UU tersebut juga mengatur bahwa setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp500 juta.