Cibinong, BOGOR24JAM.COM - Kabar gembira datang dari Bea Cukai Bogor! Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Bea Cukai Bogor akhirnya menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang cukai kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Penyerahan ini merupakan tahap II dari proses hukum setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah HBA (Hamdan Bin Apipudin), seorang warga Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Ia diduga kuat terlibat dalam penyimpanan dan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Bayangkan saja, barang bukti yang berhasil disita mencapai 2.517.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 1 unit kendaraan roda dua dengan nomor polisi F 3055 FY!
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Budi Harjanto menegaskan, bahwa penindakan ini adalah bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga ketertiban masyarakat, melindungi penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. "Penyerahan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi tim di lapangan yang dengan profesional berhasil mengamankan barang bukti rokok tanpa pita cukai dan menetapkan tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Barang Bukti Fantastis: 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sungguh mencengangkan. Berikut rinciannya:
- 2.517.000 batang rokok ilegal
- 1 unit kendaraan roda dua dengan nomor polisi F 3055 FY
- Potensi kerugian negara dari cukai sebesar Rp1.877.711.840 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus sebelas ribu delapan ratus empat puluh rupiah)
"Barang bukti tersebut berhasil diamankan dalam operasi penindakan yang berlangsung beberapa waktu lalu di wilayah Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin meresahkan." terang Budi Harjanto Kepala Bea Cukai Bogor pada Press Confrence di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jumat 13/06.
Di tempat yang sama, Kabid Pembinaan Satpol PP Kabupaten Bogor Prayoga Santosa , S.E., M.M. menjelaskan bahwa Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari penegakan hukum terpadu dan juga merupakan perwujudan dari prinsip ZERO TOLERANCE terhadap pelanggaran di Bidang Kepabeanan dan Cukai.