BOGOR24JAM.COM – Pemerintah Kota Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Jumat (18/7/2025).
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, yang hadir bersama Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin, memberikan apresiasi terhadap inisiatif legislatif ini yang dinilai selaras dengan komitmen Kota Bogor sebagai Kota Layak Anak.
“Inisiatif ini mencerminkan keseriusan DPRD dalam menciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan bagi anak-anak kita,” ujar Dedie.
Dedie menegaskan, Raperda ini sangat relevan di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di sekolah, baik kekerasan fisik, verbal, psikis, hingga perundungan (bullying).
“Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional dan mendukung target implementasi Kota Layak Anak yang sedang digalakkan Pemkot Bogor,” imbuhnya.
Pemkot Bogor, lanjut Dedie, mendukung penuh substansi dan arah Raperda ini, termasuk kesiapan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali), sistem pelaporan, hingga mekanisme penguatan pendidik dan tenaga kependidikan.
“Kami telah menyampaikan sejumlah masukan normatif dan substantif, serta siap menyesuaikan dokumen teknis agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa implementasi Raperda ini akan diintegrasikan ke dalam kebijakan daerah secara lintas sektor, guna menciptakan sistem perlindungan yang komprehensif di lingkungan satuan pendidikan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengatakan bahwa hadirnya Raperda ini merupakan langkah hukum preventif dan protektif bagi seluruh insan pendidikan di Kota Bogor.
Berita Populer
Bogor Raya
Install App
Bogor24jam.com
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda