Ciawi, BOGOR24JAM.COM - Penegakan aturan di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Di Ciawi, para pedagang kaki lima (PKL) merasakan betul 'kerasnya' tangan pemerintah daerah. Setiap hari, dari pagi hingga malam, petugas Satpol PP berjaga, memastikan tak ada lagi lapak yang berdiri. Namun, pemandangan kontras terlihat tak jauh dari sana: parkir liar yang memanfaatkan bahu jalan nasional, seolah kebal terhadap penertiban.

Ironisnya, lokasi parkir liar ini berdekatan dengan Pos Dishub, Polsek Ciawi, dan UPT Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan Wilayah III Dishub Kabupaten Bogor. Keberadaan parkir liar ini tentu mengganggu ketertiban umum dan diduga kuat menjadi lahan pungutan liar (pungli).

Dede, seorang warga Ciawi, mengungkapkan kekesalannya.

"Parkir liar di depan Pasar Ciawi, jalan arah ke Sukabumi dan Bogor sudah lama berlangsung tapi tidak pernah tersentuh penertiban. Padahal Pemkab Bogor melalui dinas terkait sering melakukan penertiban PKL di kawasan itu," kata Dede.

Menurutnya, baik PKL maupun parkir liar sama-sama mengganggu ketertiban. Seharusnya, penindakan dilakukan secara adil dan setara.

"Parkir di depan Pasar Ciawi tanpa tiket resmi yang diterbitkan Dishub, itu artinya ilegal dan masuk kategori pungutan liar (pungli). Makanya tidak hanya Pemkab Bogor saja yang harus bergerak, aparat penegak hukum harus turun menelusuri kemana uang dari parkir tersebut masuk," ucapnya.

Ali, seorang pengunjung Pasar Ciawi, merasakan langsung dampak negatif dari parkir liar ini. Arus lalu lintas menjadi semrawut, dan tak ada jaminan keamanan bagi kendaraan yang parkir di sana.

"Di area pasar kan disediakan parkir yang lebih aman, resmi pula. Maka sudah seharusnya keberadaan parkir liar di situ ditertibkan," pintanya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, belum memberikan tanggapan terkait permasalahan parkir liar ini. (Iwan)