Nanggung, BOGOR24JAM.COM - Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKB Dapil V, Nurodin secara tegas akan menyuarakan pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan di Kabupaten Bogor.
Jaro Peloy sapaan akrabnya memahami betul harapan dari Masyarakat Adat Kasepuhan yang hingga kini masih eksis mempertahankan adat-istiadat.
"Akan menyuarakan itu, saya sebagai Anggota DPRD sudah mulai memberikan masukan, saran, bagaimana kedepan Bogor ini memilik regulasi itu," kata Jaro Peloy disela-sela acara Festival Saba Lembur, Kiarasari, Sukajaya, Sabtu (21/6).
Dia mengatakan ada beberapa Kasepuhan yang masih eksis dan menjadi icon Kabupaten Bogor salah satunya Kampung Adat Urug.
"Ada banyak Kasepuhan yang menjalankan adat-istiadat tapi belum ada naungan, ini menjadi PR kedepan untuk bagaimana ada regulasi yang kemudian mengatur tidak hanya Pemajuan Kebudayaan tetapi Perlindungan Masyarakat Adat," ucapnya.
Mantan Kades Kiarasari itu berharap didalam Perda tersebut juga membolehkan atau
memungkinkan adanya desa adat sesuai dengan salah satu
klausa Undang-undang tentang Desa.
Dukungan tersebut juga datang dari Jaringan Kebudayaan Rakyat (Jaker) Kabupaten Bogor yang senantiasa bersuara terhadap pembahasan Perda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan.
Berdasarkan penelusuran, baru dua Kasepuhan yang teridentifikasi oleh Pemkab Bogor yaitu Desa Urug di Kecamatan Sukajaya dan Desa Malasari di Kecamatan Nanggung.
Sementara masih terdapat Kasepuhan adat seperti Cipatat Kolot, Sihuut di Kecamatan Sukajaya dengan sebutan Kasepuhan Pancer Pangawinan.