BOGOR24JAM.COM – Gelombang protes datang dari kalangan mahasiswa Bogor. Aktivis yang tergabung dalam Aktivis Mahasiswa Bogor (AMB) resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, terkait dugaan praktik prostitusi terorganisir di kawasan Gang Semen (GS), Desa Cibogo, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dalam surat bernomor 100/B/AMB/XI/2025, AMB menuding adanya pembiaran sistematis dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terhadap aktivitas ilegal tersebut.

“Fenomena ini mencoreng citra Kabupaten Bogor sebagai Kota Beriman. Ini bukti lemahnya ketegasan aparat dan pemerintah dalam menjaga moral publik serta ketertiban sosial,” tegas Rezal Ibrahim (Bastian), Koordinator AMB.

Menurut hasil investigasi Tim Hukum dan Sosial AMB, aktivitas prostitusi di Gang Semen berlangsung terang-terangan setiap malam, bahkan diduga melibatkan jaringan yang rapi dan terstruktur.
Sejumlah nama disebut memiliki peran penting dalam lingkaran bisnis haram ini, mulai dari koordinator penerimaan tamu, mucikari, hingga pengendali lapangan.

AMB menyebut para pekerja seks bukan berasal dari warga lokal, melainkan dari berbagai daerah seperti Sukabumi, Cianjur, Garut, dan Bandung, dan tinggal di Kosan Balong, Jalan Raya Cibogo KM 72, Cipayung Datar, tepat di depan kawasan wisata Mini Mania.

Ironisnya, aktivitas tersebut disebut sudah lama diketahui publik, namun tidak ada tindakan tegas dari pihak Satpol PP maupun kepolisian.

Dalam surat pengaduan, AMB menilai kondisi ini merupakan bukti gagalnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bawah yurisdiksi Polsek Megamendung dan Polres Bogor.

AMB juga menyoroti pelanggaran hukum positif yang terjadi, merujuk pada:

  1. Pasal 296 KUHP Lama dan Pasal 420–421 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang fasilitasi perbuatan cabul.

Halaman:
B
Penulis: Brosan