CIBINONG – Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor bersama Pemuda LIRA Bogor Raya mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghentikan proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) baru atas nama PT BSS di wilayah Kecamatan Cijeruk dan Cigombong.
Desakan tersebut disampaikan usai perwakilan kedua organisasi melakukan pengawalan dan audiensi ke kantor ATR/BPN pada Jumat (26/6/2026).
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi yang sebelumnya dilakukan masyarakat dan sejumlah elemen organisasi. Menurutnya, terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pengukuran lahan yang dilakukan pada 14 Mei 2025.
"Hukum pertanahan sejatinya sederhana, yaitu memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, dan mencegah konflik. Namun di Cijeruk-Cigombong, ketiga prinsip tersebut sedang diuji," ujar Yusuf.
Ia menegaskan bahwa masyarakat hanya menginginkan proses yang berjalan sesuai aturan dan dilakukan secara transparan.
Menurut Yusuf, Peraturan Menteri ATR/BPN telah mengatur bahwa pengukuran tidak seharusnya dilakukan pada lahan yang masih dalam sengketa atau mendapat penolakan dari masyarakat. Aturan tersebut dibuat untuk mencegah terjadinya konflik di lapangan.
"Namun pada 14 Mei lalu, pengukuran tetap dilaksanakan. Situasi saat itu nyaris memicu bentrokan. Padahal kondisi tersebut sebenarnya bisa dihindari apabila prosedur dijalankan secara konsisten," katanya.
Yusuf juga menyoroti aspek pemanfaatan lahan yang menjadi dasar pemberian hak atas tanah. Ia mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi sosial dan wajib dimanfaatkan secara produktif.
Menurutnya, SHGB PT BSS diterbitkan pada tahun 1997 dan berakhir pada 2017. Hingga saat ini, pihaknya menilai belum terlihat adanya pemanfaatan lahan secara nyata dan optimal.
