BOGOR24JAM.COM – Proyek pengadaan dan pemasangan saluran U-Ditch di Jalan Pintu Ledeng, Cabang Ciomas, Kabupaten Bogor, kini tengah berjalan. Proyek yang bernilai lebih dari Rp570 juta itu dikerjakan oleh pelaksana CV Eka Cipta Prestasi dan ditargetkan rampung dalam waktu 90 hari, mulai 21 Juli hingga 5 Oktober 2025.

Namun, ada yang janggal dari proyek ini. Pada papan proyek tidak tercantum keberadaan konsultan perencana maupun konsultan pengawas, dua elemen krusial dalam standar pelaksanaan konstruksi pemerintah. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang menjamin efisiensi, akurasi, dan kualitas pekerjaan di lapangan?

Konsultan perencana bertugas menyusun desain teknis dan menyelaraskan rencana dengan anggaran. Sementara konsultan pengawas berperan memastikan bahwa pelaksanaan proyek di lapangan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan mutu konstruksi yang ditetapkan. Ketidakhadiran dua unsur ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi berpotensi membuka celah terhadap penyimpangan, asal-asalan pekerjaan, hingga pemborosan anggaran negara.

Tanpa pengawasan profesional, risiko bangunan tidak sesuai spesifikasi, cepat rusak, bahkan berbahaya bagi lingkungan sekitar bisa saja terjadi. Padahal proyek ini dibiayai dari dana publik yang semestinya dipertanggungjawabkan secara transparan.

Publik pantas bertanya:
Apakah proyek ini memang dikecualikan dari kewajiban menggunakan jasa konsultan? Jika iya, apa dasar hukumnya? Jika tidak, maka Perumda Air Minum Tirta Kahuripan sebagai pemilik proyek wajib memberikan penjelasan. Transparansi adalah prinsip dasar dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ketiadaan informasi ini mengaburkan akuntabilitas. Apakah pengawasan dilakukan internal? Jika iya, bagaimana kredibilitas dan keahliannya dalam teknis konstruksi? Semua ini menyisakan ruang kosong yang seharusnya diisi oleh mekanisme pengawasan profesional, demi menjamin bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar menghasilkan infrastruktur yang layak, aman, dan bermanfaat.

Setiap proyek infrastruktur publik, sekecil apapun skalanya, harus tunduk pada prinsip tata kelola yang baik. Tanpa konsultan perencana dan pengawas, pelaksanaan proyek ibarat kapal tanpa kompas—mudah tersesat dan sulit dikendalikan arahnya.

Kehadiran konsultan bukan hanya formalitas, tapi fondasi penting dari mutu pekerjaan. Sudah saatnya pemerintah daerah memastikan bahwa setiap proyek dikelola secara profesional, terbuka, dan dapat diaudit oleh publik. Karena pada akhirnya, infrastruktur yang buruk akan ditanggung rakyat, bukan hanya di neraca keuangan, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. (Dv/Red)

B
Penulis: Brosan