Ciawi, BOGOR24JAM.COM -  Berbagai program digulirkan pemerintah, alih - alih untuk kesejahteraan rakyat, tidak terkecuali, seperti yang sedang gencar disosialisasikan,  pembentukan Koperasi Merah Putih kepada seluruh Pemerintahan  Desa.

Semua  Desa diwajibkan membentuk Koperasi Merah Putih,  berdasarkan tiga hal. Yaitu:  1.  Instruksi Presiden no 9  Tahun 2025,
2. Surat edaran menteri koperasi no 01 tahun 2025
3. Surat edaran menteri  desa no 06 tahun 2025.

Proses pembentukannya terlebih dulu melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Hasil pantauan di lapangan, saat  musdesus pembentukan Koperasi Merah Putih, di beberapa Desa terkesan limbung. Dalam hal bidang usaha yang bakal di kelola, hingga  teknis penyediaan permodalan.

Seperti yang terjadi, saat musdesus di Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Dalam sesi diskusi pada musdesus tersebut, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Agus Supriatna menyampaikan dalam forum.

"Untuk permodalan minimal setiap anggota diwajibkan iuran. "Iuran pokok 100 ribu rupiah, iuran wajib 20 ribu rupiah per setiap bulan," ujarnya. Selasa 06 Mei 2025

Namun, sangat di sayangkan, dengan adanya kondisi tersebut, seorang pemateri pada musdesus pembentukan Koperasi merah putih di Desa Banjarwaru,  ADi Djayna,  dari Dinas Koperasi Kabupaten Bogor, saat di konfirmasi Wartawan enggan menjelaskan.

"Kami dititipkan, dilarang berstatetmnt."   Ujar ADi Djayna dengan singkat, Selasa 06 Mei 2025, usai acara musdesus pembentukan Koperasi Merah putih di Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi. (Iwan)