Cibinong, BOGOR24JAM.COM — Sudah hampir dua bulan sejak laporan masyarakat tercatat di buku surat masuk Inspektorat Kabupaten Bogor dengan nomor urut 1493, namun hingga kini belum juga ada kabar atau tindak lanjut kepada pelapor.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Dalam arsip administrasi Inspektorat, surat itu diterima pada 11 Agustus 2025 dan ditangani oleh Inspektur Pembantu Wilayah (IRBAN) V. Namun hingga akhir Oktober, pelapor mengaku belum menerima satu pun pemberitahuan resmi terkait perkembangan penanganan aduan tersebut.
Keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kinerja dan kecepatan respon lembaga pengawasan internal pemerintah daerah itu. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari kerja sejak diterima.
Beberapa sumber menyebut, lambannya tindak lanjut laporan sering terjadi akibat minimnya koordinasi antar bidang dan penumpukan aduan yang belum memiliki sistem prioritas yang jelas. Namun bagi masyarakat, alasan tersebut tetap tidak bisa dijadikan pembenaran atas keterlambatan yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas daerah.
“Sudah hampir dua bulan, tapi tidak ada kabar. Kami hanya ingin laporan kami direspons sesuai aturan,” ujar pelapor yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (25/10/2025).
Publik kini menanti langkah tegas dari Inspektorat Kabupaten Bogor untuk membuktikan bahwa lembaga itu benar-benar berfungsi sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan penegakan integritas birokrasi daerah. (Dv/Sn)
Berita Populer
Bogor Raya
Install App
Bogor24jam.com
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda