Sukajaya, BOGOR24JAM.COM – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan dukungannya terhadap keinginan masyarakat akan dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan, khususnya di wilayah barat Kabupaten Bogor.
"Kita ingin betul-betul melindungi peninggalan para leluhur kita, baik berupa benda maupun kearifan lokal," ujar Rudy saat menyerahkan sertifikat Hunian Tetap (Huntap) kepada korban bencana di Desa Urug, Kecamatan Sukajaya (28/5).
Rudy menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan mengambil langkah strategis untuk mendukung program di kampung-kampung adat, termasuk pengembangan dan pelestarian budaya.
Ia menegaskan komitmennya bersama wakil bupati dalam menjaga identitas lokal dan nilai-nilai leluhur, seperti yang tercermin dalam pembangunan kembali Eks Pendopo Kewadanaan Jasinga yang sebelumnya terbengkalai.
Identifikasi Desa dan Komunitas Adat
Hingga kini, baru dua desa adat yang telah diakui secara resmi oleh Pemkab Bogor:
Desa Urug (Kecamatan Sukajaya)
Desa Malasari (Kecamatan Nanggung)
Namun, beberapa komunitas kasepuhan lainnya teridentifikasi secara informal, antara lain:
Kasepuhan Cipatat Kolot dan Sihuut di Sukajaya (Kasepuhan Pancer Pangawinan)