Puncak | BOGOR24JAM.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai menertibkan bangunan yang melanggar aturan di kawasan Puncak sebagai bagian dari upaya mengurai kemacetan yang kerap terjadi di jalur wisata tersebut.
Melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), pendataan sekaligus peneguran dilakukan terhadap sejumlah bangunan yang berdiri di sempadan jalan maupun di atas lahan milik pemerintah tanpa izin resmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPTR Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menyebut keberadaan bangunan-bangunan tersebut menjadi salah satu faktor penyebab penyempitan jalan yang berdampak pada kemacetan, terutama saat akhir pekan dan musim liburan.
“Kami sedang melakukan pendataan dan peneguran terhadap bangunan yang melanggar sempadan jalan, tidak memiliki izin, atau berdiri di atas lahan pemerintah tanpa persetujuan,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Menurut Eko, langkah ini merupakan bagian dari kebijakan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam menata kawasan Puncak agar lebih tertib sekaligus mencari solusi jangka panjang terhadap persoalan kemacetan.
Selain penertiban, upaya ini juga diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Ia menegaskan, setelah proses pendataan dan peneguran selesai, penanganan akan dilanjutkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui penegakan Peraturan Daerah.
“Penindakan selanjutnya akan dilakukan oleh Satpol PP sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Pemkab Bogor menargetkan penataan kawasan Puncak dapat berjalan bertahap, sehingga ke depan jalur tersebut menjadi lebih tertib, aman, dan mampu mengurangi beban kemacetan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.