Alek menuding penolakan tersebut sebagai bentuk intervensi pejabat tinggi Ditjen PAS (berinisial "J") dan indikasi penyalahgunaan wewenang, karena kunjungan dilakukan secara resmi untuk menyelesaikan persoalan hukum klien mereka.
Ia menyayangkan sikap petugas lapas dan menyebutnya bertentangan dengan prinsip transparansi dan semangat reformasi birokrasi. Alek juga menegaskan PETIR bukan organisasi liar atau premanisme, melainkan lembaga sah yang memperjuangkan keadilan.
Selain itu, PETIR menyoroti mutasi beruntun napi K dari berbagai lapas (Cipinang, Salemba, Tangerang) hingga akhirnya ke Sukamiskin, yang mereka anggap sebagai upaya manipulatif untuk melindungi napi tersebut. (Red)
Berita Populer
Bogor Raya
Install App
Bogor24jam.com
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda