Sukabumi, BOGOR24JAM.COM - H. Sukanta kembali dipercaya sebagai Ketua Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (SABAKI) untuk periode kepengurusan 2025–2030 dalam Musyawarah Riungan Gede ke-XII yang digelar di Kasepuhan Gelar Alam, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.

H. Sukanta tampak haru dan bahagia setelah kembali mendapat amanah dari para tetua adat untuk melanjutkan estafet kepemimpinan SABAKI.

Ia mengaku selama masa kepemimpinannya telah berusaha sebaik mungkin menjalankan amanah yang diberikan oleh para baris kolot (tetua adat).

“Hasil yang telah dilaksanakan oleh kita semua di antaranya memperjuangkan bagaimana masyarakat adat memiliki rasa nyaman ketika menggarap lahan garapan,” ujar H. Sukanta, Sabtu (4/10/2025).

Menurutnya, sebelum adanya Peraturan Daerah (Perda), masyarakat adat masih merasa khawatir atas status lahan yang digarap. Namun melalui perjuangan panjang, kini sudah terbit sejumlah keputusan dan regulasi yang melindungi hak masyarakat adat.

“Dulu sebelum ada Perda, kita perjuangkan lahan garapan. Sekarang, Alhamdulillah atas perjuangan bersama, sudah keluar beberapa keputusan dan regulasi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, sejak keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012, kemudian Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan, serta penerbitan SK Hutan Adat untuk delapan Kasepuhan di Kabupaten Lebak, perjuangan SABAKI terus menunjukkan hasil nyata.

“Alhamdulillah, di Banten Kidul sudah ada delapan Kasepuhan yang menerima SK Hutan Adat, yaitu Citorek, Karang, Cibedug, Pasir Eurih, Cirompang, Cibarani, Cisungsang, dan Cisitu,” jelasnya.

Lebih lanjut, H. Sukanta menambahkan bahwa Kabupaten Sukabumi juga telah memiliki SK pengakuan dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Masyarakat Hukum Adat.