CIBINONG | BOGOR24JAM.COM Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terus mematangkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan merilis ketentuan lengkap pada setiap jalur penerimaan, mulai dari Domisili, Afirmasi, Mutasi hingga Prestasi.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://spmb.bogorkab.go.id/ dengan prinsip transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan guna memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh calon peserta didik di Kabupaten Bogor.

Jalur Afirmasi untuk Keluarga Kurang Mampu

Pada jalur afirmasi, calon murid baru wajib melampirkan dokumen administrasi dasar seperti:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP orang tua/wali
  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir calon murid

Selain itu, calon peserta juga harus memiliki bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu yang diterbitkan pemerintah pusat atau daerah, di antaranya:

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Kartu Peserta PKH yang terdaftar dalam DTSEN

Dinas Pendidikan menegaskan bahwa bukti keikutsertaan program harus sesuai ketentuan dan tidak dapat digantikan dengan kartu jaminan kesehatan nasional atau surat keterangan tidak mampu.

Jalur Mutasi untuk Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru