Cibinong, BOGOR24JAM.COM - Drama peradilan akhirnya menemui babak baru. Setelah tiga tahun menjadi hantu bagi keadilan, Sri Hartono bin RM Djazuli, buronan kasus penipuan jual beli tanah yang merugikan hingga Rp5 miliar, akhirnya berhasil dicokok tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor pada Jumat siang (31/10/2025). Penangkapan dramatis ini terjadi tepat seusai Sri Hartono menunaikan ibadah salat Jumat di kawasan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Kepala Sub Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor, Dowi Handinata, membeberkan kronologi penangkapan. "Dari pagi kami sudah mendapat informasi bahwa beliau ada di rumah. Setelah salat Jumat, tim melihat beliau berjalan menuju rumahnya. Saat itulah eksekusi dilakukan," ujar Dowi Handinata.
Dowi yang merupakan pria kelahiran Lampung, menambahkan bahwa Sri Hartono telah lama menjadi target operasi terkait kasus penipuan yang melibatkan dokumen palsu.
"Dalam aksinya, ia menggunakan dokumen palsu, seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), surat kuasa jual, dan dokumen BPN untuk meyakinkan korbannya," jelas Dowi.
Kasus ini, lanjut Dowi, bahkan menyeret nama besar kawasan Sentul City. "Kasus tersebut bahkan menyeret nama besar kawasan Sentul City, karena lahan yang dijual Sri Hartono disebut berada di dalam area pengembangan perusahaan tersebut," sambungnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, menambahkan bahwa kerumitan kasus ini terletak pada penggunaan Surat Pernyataan Hak (SPH) palsu.
"Dari situ jelas terlihat adanya indikasi pemalsuan kuat," ungkap Agung.
SPH palsu tersebut, kata Agung, diterbitkan pada tahun 2008 namun mencantumkan tanda tangan ahli waris yang telah meninggal dunia sejak 1987, sebuah detail yang memperkuat indikasi pemalsuan.
Setelah berproses hingga Mahkamah Agung, Sri Hartono divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini berkekuatan hukum tetap sejak 2022, namun eksekusi baru terlaksana setelah pencarian panjang selama tiga tahun.