Cijeruk, BOGOR24JAM.COM - Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, dialog seputar pertanahan dan tata ruang. Dikemas dalam tema, "Tanah Sumber Kehidupan dan Kedaulatan". Di Saung 25. Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Sabtu 10 Mei 2025.
Dialog HPPMI, menghadirkan, narasumber kompeten mengenai pertanahan, dari agraria Institue. Melibatkan, Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Forum Wartawan Bogor Selatan (FWBS), LBH Gebrak, para aktivis, masyarakat, serta Kepala Desa.
"Dialog dan diskusi dengan berbagai pihak, adalah bagian langkah upaya bertanggung jawab, untuk mengembangkan kebijakan pengelolaan tanah yang berkelanjutan," kata Ketua HPPMI Yusuf Bahtiar.
Yusuf juga menyatakan bahwa, dukungan dari aktivis dan para jurnalis dalam setiap kegiatan HPPMI dinilai sangat penting, untuk membantu persoalan yang dihadapi para petani, terutama di wilayah Bogor Selatan.
"Hasil hunting Kami, ke beberapa wilayah di Bogor selatan, kami sampaikan juga sebelum nya, hamparan tanah HGB dan HGU yang sangat luas, tentunya mengandung kekayaan alam yang melimpah ruah," ujarnya.
Bicara petani, lanjut Yusup, Hampir 90 persen petani di Kabupaten Bogor, adalah menggarap konsesi tanah berstatus yuridis SHGB yang terlantar, akan tetapi kata dia, "ketika kami meminta kepastian hak secara hukum karena terjadi konflik antara petani dan pemilik konsesi SHGB, pemerintah daerah atau pihak berwenang BPN, terkesan saling lempar," terangnya
Menurutnya, HPPMI disini hampir keseluruhan membantu konflik antara petani dan pemilik konsesi, "Maka dengan kehadiran agraria institut, diharapkan bisa memberi pencerahan dan wawasan terkait pertanahan. Miris petani tidak ada alas hak dan kepastian secara hukum," tandasnya
Sementara itu Dede Firman Karim Direktur Agraria Institute, selaku narasumber dalam dialog tersebut Ia menjelaskan, sejumlah faktor penyebab terjadinya konflik di pertanahan dan tata ruang.akibat pasifnya pemerintah, minim nya sosialisasi, edukasi dan pengawasan khususnya BPN. Maraknya pelanggaran administratif pertanahan, dan masih terjadinya upaya-upaya manipulatif oleh para mafia tanah.
“Semua pihak butuh perlindungan hukum dan kepastian hukum. BPN sebagai lembaga vertikal dan Pemda seharusnya meningkatkan koordinasi dalam upaya membenahi tata ruang dan pertanahan." Tegas nya .
Pada sisi lain lanjut Firman, masyarakat perlu memahami administrasi pertanahan termasuk mencari informasi tentang status tanah dan memastikan kesesuaian data fisik dan yuridisnya.