DEPOK — Kejaksaan Negeri Depok bersama Kantor Pertanahan Kota Depok menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna memperkuat penegakan hukum di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang.
Penandatanganan dilakukan di Tasikmalaya, Selasa (12/5/2026), dalam agenda kerja sama antara Kantor Wilayah BPN Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Dr. Arif Budiman, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya.
PKS ini bertujuan memperkuat koordinasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan, pengamanan aset negara, serta pengawalan pembangunan strategis di wilayah Depok dan Jawa Barat.
Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, mengatakan kerja sama ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung RI.
“Kerja sama ini menjadi pedoman bersama untuk memperkuat koordinasi dan optimalisasi tugas di bidang agraria dan tata ruang,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Depok, Arif Budiman, menegaskan kolaborasi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan kepastian hukum di sektor pertanahan.
“Ini bukan sekadar penandatanganan administrasi, tetapi komitmen memperkuat penegakan hukum dan pengamanan aset negara,” tegasnya.
Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama tiga tahun hingga 2029.