BOGOR24JAM.COM – Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera mengabulkan permohonan lelang lahan garapan eks Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) yang selama ini dikelola oleh ribuan penggarap di wilayah Kecamatan Cijeruk dan Cigombong, Kabupaten Bogor.
Selain itu, HPPMI juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor serta Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor turut membantu dan mempermudah proses permohonan yang diajukan masyarakat penggarap tersebut.
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, mengatakan lahan yang menjadi objek permohonan telah lama dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat, termasuk petani dan penggarap setempat. Menurutnya, lahan eks HGB PT BSS tersebut kini berstatus aset sitaan negara terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Kami dari HPPMI selaku tim advokasi para penggarap, petani, dan masyarakat asli meminta pemerintah membuka mata terhadap persoalan ini,” ujar Yusuf dalam konferensi pers di Bogor, Minggu (13/6/2026).
Yusuf menjelaskan, permohonan lelang lahan telah diajukan kepada Kemenkeu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sejak 13 November 2025. Namun hingga kini, pihaknya mengaku belum menerima tanggapan resmi dari pemerintah.
Menurutnya, di tengah belum adanya respons atas permohonan tersebut, muncul informasi bahwa proses pengajuan HGB baru atas nama PT BSS justru sedang berjalan di ATR/BPN. Padahal, kata dia, aset perusahaan tersebut telah diblokir oleh Kementerian Keuangan sejak 10 April 2026.
“Kalau sampai diloloskan, tentu berpotensi menimbulkan tumpang tindih hak atas tanah dan dapat mencederai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Yusuf menilai secara hukum hak PT BSS atas lahan tersebut telah berakhir sejak tahun 2017. Ia menyebut lahan tersebut kini berada dalam penguasaan negara sebagai aset sitaan BLBI yang dikelola melalui DJKN.
“Kalau bicara aturan, hak kepemilikan PT BSS sudah putus sejak 2017. Lahan itu sudah menjadi aset sitaan BLBI dan berada di bawah pengelolaan negara,” katanya.
