CIJERUK | BOGOR24JAM.COM -  Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dinilai "mengkhianati" aturan negara. Pasalnya, keduanya menerbitkan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan yang telah disita negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Lahan seluas puluhan hektare milik PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) di Kecamatan Cijeruk, dan Cigombong itu saat ini tengah dalam proses lelang di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, ATR/BPN Kabupaten Bogor menerbitkan perpanjangan untuk 3 sertifikat, yakni SHGB 1 Tanjung Sari, SHGB 3 Pasir Jaya, dan SHGB 58 Tugu Jaya.

"Padahal masa berlaku HGB PT BSS di lokasi tersebut telah berakhir sejak 2017." Kata Yusup Bachtiyar Ketua Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Sabtu 11/07/2026.

Yusup Bachtiyar menduga ATR/BPN kabupaten Bogor Bersekongkol dengan Korporasi, "Jika data yuridis SHGB tersebut sudah dinyatakan disita oleh negara dan saat ini dalam proses lelang di DJKN Kemenkeu, serta masa berlaku SHGB-nya habis, seharusnya negara objektif dalam bertindak. Pemerintah daerah juga harus transparan dan mengikuti aturan negara, bukan diam-diam bersekongkol dengan korporasi yang selama ini merugikan negara," tegas Yusuf.

Menurut nya, Data sudah jelas dan semua publik tahu soal kasus SHGB PT BSS, "tetapi pemerintah daerah dan institusi ATR/BPN seolah-olah tidak punya taring untuk bertindak dalam kebenaran," terang nya.

Sebelumnya, kata Yusup, HPPMI juga bersama Pemuda LIRA  Bogor telah menuntut penetapan status quo. Tuntutan itu buntut dari dugaan pengukuran lahan secara sepihak di Pasir Jaya, Cijeruk, oleh BPN Bogor bersama PT BSS pada 14 Juni 2026.

"ATR/BPN seharusnya paham peraturan. Ketika lahan dalam posisi sengketa dan disita negara, tidak boleh ada kegiatan pengukuran. Kegiatan kemarin nyaris memicu bentrok dengan masyarakat," ucap Yusup 

Di sisi lain, lanjut Yusup berdasarkan data yang dapat dihimpun, PT BSS melalui surat tertanggal 11 Juli 2025 yang ditandatangani Dirut Melky Aliandri, "menyatakan akan memberikan fasilitas umum dan sosial kepada warga. Surat itu ditujukan kepada Pemkab Bogor." Tutup Yusup.