BOGOR24JAM.COM - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Bogor mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengusut dugaan aliran dana atau praktik kickback yang diduga berasal dari dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Desakan tersebut disampaikan menyusul penetapan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
PMII menilai dugaan adanya pemotongan anggaran atau setoran dari pengelola dapur MBG kepada oknum pejabat merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang harus diusut secara menyeluruh.
Wakil Bendahara PC PMII Kabupaten Bogor, M. Zainul Mustova, SH, meminta aparat penegak hukum menggunakan pendekatan follow the money untuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan pelaksanaan program MBG di Kabupaten Bogor.
“Kami mendesak Kejari Kabupaten Bogor melakukan audit investigatif terhadap aliran dana pada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kabupaten Bogor. Jika terdapat praktik setoran atau pemotongan anggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi, maka harus diungkap secara transparan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Zainul dalam pernyataannya, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, program MBG merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat sehingga harus dijalankan secara bersih, transparan, dan akuntabel.
PMII juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan pengelola dapur MBG maupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan para tersangka.
Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut mendesak adanya keterbukaan informasi terkait potensi kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut serta audit terhadap kontrak kerja sama antara SPPG dan vendor penyedia layanan.
Dalam pernyataan sikapnya, PMII Kabupaten Bogor menyampaikan empat tuntutan utama, yakni investigasi aliran dana secara menyeluruh, transparansi penanganan perkara, audit kepatuhan terhadap kontrak pengadaan, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terbukti terlibat.
