CIGOMBONG | BOGOR24JAM.COM – Empat organisasi masyarakat di wilayah Bogor Selatan sepakat membentuk Konsorsium Advokasi Agraria sebagai wadah perjuangan bersama dalam mengawal hak-hak petani penggarap di kawasan lahan eks PTP XI, Kecamatan Cigombong dan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Pembentukan konsorsium tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Perlindungan Hak Petani Penggarap yang berlangsung pada Sabtu (18/7/2026).
Adapun organisasi yang tergabung dalam konsorsium tersebut yakni Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI), Agraria Institut, Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), dan Pemuda LIRA Bogor Raya.
Melalui deklarasi bersama itu, mereka menyatakan sikap menolak dugaan upaya penerbitan kembali Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) di atas lahan yang saat ini telah lama dikelola oleh masyarakat dan petani penggarap.
Kegiatan tersebut disaksikan puluhan petani penggarap, pemilik vila, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang hadir di lokasi.
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, mengatakan pembentukan konsorsium dilatarbelakangi belum selesainya persoalan agraria yang melibatkan petani penggarap dan PT BSS.
Menurut Yusuf, terdapat dua persoalan utama yang hingga kini masih menjadi perhatian.
Pertama, permohonan ratusan petani penggarap kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian ATR/BPN untuk memperoleh legalitas atas lahan yang mereka garap belum mendapatkan respons yang jelas.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, sebagian pengajuan baru SHGB atas nama PT BSS disebut telah terbit.
