JAKARTA – Desakan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali menguat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara perwakilan masyarakat adat dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (1/4/2026).

Forum tersebut dihadiri Dewan AMAN Nasional, perwakilan masyarakat adat dari berbagai wilayah, Pemuda Adat, Perempuan AMAN, serta 48 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat.

Salah satu suara kuat datang dari Kasepuhan Cisitu, Lebak, Banten. Perwakilannya, Abah H. Yoyo Yohenda, menegaskan bahwa pengakuan terhadap hak masyarakat adat bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga kedaulatan pangan dan keberlanjutan lingkungan.

“Pengelolaan pangan di wilayah ulayat harus dikembalikan kepada masyarakat adat sebagai pemegang kedaulatan,” tegas Abah Yoyo di hadapan anggota Baleg DPR.

Ia menjelaskan, sistem pertanian adat yang diwariskan secara turun-temurun telah terbukti mampu menjaga ketahanan pangan sekaligus menopang ekonomi masyarakat. Bahkan, ketika sektor pertambangan berhenti beroperasi, masyarakat adat tetap bertahan karena tidak meninggalkan sektor pertanian.

“Ketika tambang tutup, masyarakat adat tidak menganggur. Kami tetap bertani. Tidak habis manis sepah dibuang,” ujarnya.

Lebih jauh, Abah Yoyo mengungkapkan bahwa komunitas Kasepuhan Cisitu memiliki ribuan lumbung padi atau leuit sebagai cadangan pangan jangka panjang.

“Tercatat ada sekitar 6.521 leuit, masing-masing berisi ribuan pocong padi. Cadangan ini diperkirakan bisa mencukupi kebutuhan hingga 20 sampai 30 tahun ke depan,” jelasnya.

Namun ironisnya, sistem yang terbukti kuat tersebut justru belum memiliki perlindungan hukum yang memadai. Ketiadaan undang-undang dinilai membuka celah terhadap berbagai ancaman, termasuk ekspansi proyek besar seperti food estate.