Jakarta, (BS) - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mengambil inisiatif penting dengan memimpin koordinasi nasional untuk memperkuat pertahanan terhadap ancaman serangan siber yang membayangi sektor penerbangan Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya risiko dan kompleksitas serangan siber yang dapat mengganggu operasional bandara dan membahayakan keselamatan penerbangan.

Sekretaris Kemenko Polkam, Mochammad Hasan, menekankan urgensi perlindungan ruang digital penerbangan. Ia menyampaikan bahwa keamanan siber bukan hanya tentang melindungi data dan sistem, tetapi juga tentang keselamatan jiwa, reputasi bangsa, dan kedaulatan negara.

"Keamanan ruang digital penerbangan bukan hanya soal melindungi data dan sistem, tetapi tentang menjaga nyawa manusia, reputasi bangsa, serta kedaulatan negara," kata Mochammad Hasan, Selasa (21/10/05), saat membuka Rapat Koordinasi di Jakarta.

Pengalaman pahit serangan ransomware yang melumpuhkan sistem navigasi dan layanan bandara di Eropa menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia. Hasan menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektoral dalam menghadapi ancaman siber.

"Dalam menghadapi ancaman siber, tidak ada ruang bagi ego sektoral. Yang kita butuhkan adalah collaborative defense pertahanan bersama berbasis kepercayaan, keterbukaan, dan kesamaan tujuan," ungkapnya.

Rapat koordinasi yang diselenggarakan bersama Kemenkominfo, BSSN, Kemenhub, dan instansi terkait bertujuan untuk menyusun protokol bersama dan Standar Operasional Prosedur (SOP) lintas lembaga. Hal ini untuk memastikan respons yang cepat dan efektif jika terjadi serangan siber.

Hasan menjelaskan bahwa keamanan siber penerbangan merupakan bagian integral dari strategi pertahanan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Perpres Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital. Kedua Perpres ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk memperkuat keamanan siber di sektor penerbangan.

"Siber penerbangan merupakan bagian dari strategi pertahanan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Perpres Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital," terangnya.

Pertemuan penting ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk TNI, Polri, BMKG, AirNav, Angkasa Pura Indonesia, dan otoritas bandara. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga keamanan ruang digital penerbangan.