Depok, BOGOR24JAM.COM — Setelah berlarut-larut menjadi polemik dan menuai kritik publik, aktivitas Koat Coffee di Jalan Siliwangi, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, akhirnya dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Senin (12/1/2026)

Penghentian tersebut dilakukan berdasarkan Surat Nomor B/200/327/SATPOL PP/2026, menyusul dugaan bahwa usaha tersebut beroperasi tanpa kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan.

Langkah penindakan ini menjadi sorotan publik karena Koat Coffee sebelumnya tetap beroperasi meski telah disegel oleh Pemerintah Kota Depok. Bahkan, papan segel resmi dilaporkan sempat dicabut dan dibungkus, sehingga memicu reaksi keras dari masyarakat sipil.

Ketua Perkumpulan Gerakan Depok Bersatu (GEDOR), Eman Sutriadi, mengapresiasi tindakan Satpol PP, meskipun menilai penegakan aturan tersebut dilakukan setelah tekanan publik menguat.

“Kami mengapresiasi Satpol PP. Walaupun terlambat, yang terpenting hari ini aturan akhirnya ditegakkan. Tidak ada kata terlambat untuk penegakan hukum,” ujar Eman.

Ia menambahkan, langkah tegas itu baru diambil setelah desakan dan aksi protes masyarakat.

“Walaupun harus digedor-gedor dulu,” katanya.

Sebelum aktivitas Koat Coffee dihentikan, GEDOR bersama elemen masyarakat telah menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Depok dan di lokasi usaha. Aksi tersebut dipicu oleh dugaan pelanggaran serius, terutama pencabutan papan segel pemerintah.
Menurut Eman, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut wibawa Pemerintah Kota Depok.

“Jika papan segel pemerintah bisa diperlakukan seperti itu dan dibiarkan, ini bukan persoalan kecil. Ini mencoreng marwah Kota Depok di mata publik,” tegasnya.