CIBINONG | BOGOR24JAM.COM Polres Bogor berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Pamijahan, Kecamatan Ciampea, dan Kecamatan Gunung Putri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka, termasuk tiga oknum petugas SPBU yang diduga terlibat dalam aksi ilegal tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif di tiga lokasi, dengan dua di antaranya berada di wilayah hukum Polsek Ciampea, yakni Kecamatan Pamijahan dan Ciampea.

"Terdiri dari tiga kasus penyelewengan BBM bersubsidi, dengan total sembilan tersangka. Para pelaku memperoleh keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan selisih harga BBM subsidi dan non-subsidi," ujar Wikha saat konferensi pers, Jumat (22/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat kendaraan roda empat, terdiri dari Toyota Avanza, Toyota Fortuner, dan dua unit Suzuki Carry, yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu mobil tangki berlabel PT Prabu Mas Group (PMG) yang digunakan untuk mendistribusikan solar bersubsidi dari pengepul ke lokasi penjualan ilegal, serta 49 barcode pengisian BBM subsidi dan puluhan jerigen berisi solar maupun Pertalite.

Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan modus membeli BBM subsidi secara berulang di SPBU dengan banyak barcode dan berganti-ganti pelat nomor kendaraan agar tidak terdeteksi.

BBM subsidi yang berhasil dikumpulkan kemudian dijual kembali sebagai BBM non-subsidi untuk meraup keuntungan besar.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku diduga memberikan uang bulanan sebesar Rp250 ribu kepada oknum pengawas SPBU dan Rp10 ribu kepada operator setiap pengisian BBM.

Polisi memperkirakan para pelaku meraup keuntungan hingga Rp6,9 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar akibat penyelewengan subsidi energi tersebut.