Kiai Tipu Ongkos Naik Haji Puluhan Santri,  Berujung di Laporkan  

Caringin, BOGOR24JAM.COM - Sebanyak 10 Orang Santri mengaku tertipu, Ongkos Naik Haji (ONH) hingga puluhan juta rupiah. Ironisnya, mereka tertipu oleh pimpinan jemaahnya sendiri atas nama  KH Ozen yang beralamat di Kampung Pasir kuda, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Para korban mengalami kerugian rata-rata Rp25 juta yang disetor ke KH Ozen dan rekannya bernama Ismail Marzuki. Atas dasar itu para korban  melaporkan  KH Ozen, ke Mapolsek Caringin, Polres Bogor, Selasa, 29 April 2025.

Sepuluh orang santri yang jadi korban antara lain :  Abdul Japar, Diman Hilman, Kiai Pendi, M Parid, Ki Ohe, Andi, Ajum, Herman, Arif, dan Juli. Puluhan korban merupakan santri atau jamaah pengajian dari pelaku, KH Ozen.
 
Para korban mengalami kerugian rata-rata Rp25 juta yang disetor ke KH Ozen dan rekannya bernama Ismail Marzuki. Para korban terperdaya setelah mendapat iming-iming bisa naik haji sekaligus dijanjikan mendapat pekerjaan dengan menggunakan Visa Ummul (via untuk pekerjaan).

Para korban menyetor biaya sejak tahun 2024. Mereka kerap mendapat janji-janjinya manis bahwa akan diberangkat ibadah  haji. Namun hingga tahun 2025 pada korban tak juga diberangkatkan.

Biaya yang dikeluarkan para santri makin membengkak karena setiap rangkaian kegiatan dimintai uang di antaranya untuk manasik haji di Karawang dan Lombok, pembuatan paspor, suntik vaksin meningitis, hingga penukaran uang rupiah ke riyal.

"Karena para korban tidak juga berangkat ibadah haji dan KH Ozen sudah berulang-ulang ditagih untuk mengembalikan dana serta dua kali kami somasi tidak ada itikad baik, maka kami mendapat kuasa dari para korban untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"  kata kuasa hukum para santri, Ujang Suja'i Toujiri dari Kantor Hukum Ujang Suja'i dan Associate, di Mapolsek Caringin, Selasa, 29 April 2025.

Ujang Suja'i menyampaikan, berdasarkan bukti-bukti yang ada pelaku terancam dijerat pidana pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. 

"Dari total 10 orang korban ini saja sudah mencapai kerugian Rp80 jutaan. Semuanya diperkirakan mencapai Rp250 jutaan," sebutnya.