Ciawi, BOGOR24JAM.COM – Peredaran rokok ilegal semakin marak hingga menjangkau pelosok kampung. Menyikapi hal itu, Bea Cukai Bogor terus berupaya memutus mata rantai peredarannya dengan mengintensifkan sosialisasi serta mengajak masyarakat ikut berperan aktif.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor, Erli Haryanto, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat.
“Kami melakukan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat agar dapat mengenali ciri-ciri rokok ilegal,” ujar Erli saat kegiatan penyuluhan di Kecamatan Ciawi, Rabu (19/8/2025).
Menurutnya, ciri utama rokok ilegal adalah tidak adanya pita cukai alias rokok polos. Selain itu, ada juga rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan mereknya, atau bahkan menggunakan pita bekas dari merek lain.
“Walaupun terlihat berpita cukai, jika menggunakan pita bekas merek lain tetap tergolong rokok ilegal,” tegasnya.
Melalui edukasi ini, Bea Cukai berharap masyarakat dapat lebih mudah mengenali rokok ilegal dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Untuk memperkuat pengawasan, Bea Cukai Bogor juga menggandeng Satpol PP Kabupaten Bogor sebagai mitra strategis.
Dalam beberapa waktu terakhir, Bea Cukai Bogor berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran rokok ilegal. Salah satunya di kawasan Cisarua, petugas mengamankan sekitar 2,5 juta batang rokok ilegal beserta seorang penjaga gudang yang kini tengah diproses di Kantor Pusat Bea Cukai Rawamangun.
“Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Namun, peran serta masyarakat juga sangat penting untuk memutus rantai peredarannya,” pungkas Erli. (Iwan)
Berita Populer
Bogor Raya
Install App
Bogor24jam.com
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda