Jakarta, BOGOR24JAM.COM -Perjuangan tanpa henti ditunjukkan para petani dari lereng Gunung Salak, Kabupaten Bogor. Setelah berjuang di tingkat daerah, kini mereka membawa aspirasi langsung ke jantung pemerintahan, Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. Selasa 18/11.

Aksi unjuk rasa yang diikuti puluhan petani dari berbagai kecamatan di Kabupaten Bogor ini menyuarakan satu tuntutan utama: penuntasan kasus BLBI yang mereka yakini merugikan mereka secara turun temurun. Spanduk bertuliskan "Usut Tuntas BLBI Cijeruk Bogor" menjadi bukti nyata keberanian mereka dalam mencari keadilan.

Meski cuaca tak bersahabat, semangat para petani tak luntur. Hujan deras dan angin kencang tak mampu meredam kobaran api perjuangan mereka. Yel-yel menggema di depan gerbang Kejagung, menyuarakan harapan akan keadilan dan lahan yang layak untuk digarap.

"Hidup Burhanudin! Hidup Burhanudin! Usut tuntas perusahaan-perusahaan terjerat kasus BLBI! Kami petani butuh lahan untuk bertani, bukan untuk dijual atau dijaminkan ke bank!"

Setelah menunggu sekitar 45 menit, perwakilan petani akhirnya diterima masuk ke ruangan Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat Pelayanan Informasi Publik Kejagung. Di hadapan dua pejabat Kejagung, mereka menyampaikan aspirasi dan bukti-bukti yang mereka miliki.

Yusuf Bahtiar, pimpinan aksi yang juga Ketua Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa ratusan hektar lahan garapan yang seharusnya menjadi aset negara, justru dikuasai oleh sejumlah perusahaan di wilayah Cigombong dan Cijeruk.

"Namun berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, di antaranya berdasarkan surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V Kementerian Keuangan RI, aset tanah negara yang telah mereka kuasai melalui kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), justru diduga dijaminkan ke bank sehingga terjerat kasus BLBI atau Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," tegasnya.

Menurut Yusuf, keterkaitan perusahaan-perusahaan tersebut dengan kasus BLBI menjadi alasan utama mengapa lahan-lahan di lereng Gunung Salak menjadi terlantar. Ironisnya, sebagian oknum perusahaan pemegang SHGB justru menjual lahan tersebut ke pihak lain, padahal masa berlaku SHGB telah habis. Akibatnya, petani yang telah menggarap lahan secara turun temurun sejak tahun 1945 terusir dari tanah leluhur mereka.

"Konflik ini terjadi sejak tahun 1990-an," jelasnya.