CIBINONG | BOGOR24JAM.COM – Akses terhadap keadilan masih menjadi tantangan besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. Biaya perkara yang tinggi serta prosedur hukum yang rumit kerap menjadi penghalang bagi warga untuk memperjuangkan haknya.
Di tengah kondisi tersebut, kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa menjadi terobosan penting. Program yang digagas Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM ini membawa layanan hukum lebih dekat ke masyarakat, mulai dari konsultasi gratis hingga pendampingan hukum.
Lebih dari itu, Posbakum Desa juga membuka ruang penyelesaian sengketa melalui pendekatan restorative justice. Di tingkat desa, berbagai persoalan seperti sengketa tanah, konflik keluarga, hingga perkara pidana ringan sejatinya dapat diselesaikan tanpa harus berujung di pengadilan.
Namun, efektivitas Posbakum sangat bergantung pada kualitas pelaksana di lapangan. Keberadaan paralegal bersertifikat sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 menjadi syarat utama, tetapi profesionalitas, independensi, dan keberpihakan pada keadilan tetap menjadi kunci.
Di sisi lain, sinergi lintas sektor, mulai dari Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Desa—menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan program ini. Tanpa pengawasan dan evaluasi yang kuat, Posbakum berisiko hanya menjadi formalitas administratif.
Pada akhirnya, keberhasilan Posbakum Desa tidak diukur dari jumlah yang dibentuk, melainkan dari dampaknya bagi masyarakat. Apakah warga benar-benar terbantu? Apakah konflik dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat?
Jika dijalankan secara konsisten dan profesional, Posbakum Desa berpotensi menjadi fondasi dalam membangun budaya sadar hukum di masyarakat. Sebaliknya, tanpa penguatan kapasitas dan pengawasan, program ini hanya akan menjadi simbol kehadiran negara tanpa dampak nyata.
Di tengah kebutuhan akan keadilan yang inklusif, Posbakum Desa tetap menjadi harapan yang layak diperjuangkan.