BOGOR24JAM.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 sudah sangat jelas: sengketa pers bukan wilayah pidana. Namun di lapangan, keputusan konstitusional ini seolah tak bernilai.
Kritik terhadap proyek publik masih dibalas dengan pemanggilan aparat, intimidasi, dan ancaman hukum terhadap wartawan.
Pola ini berulang. Ketika pertanyaan diajukan, pejabat tidak membuka dokumen. Ketika data diminta, aparat diturunkan. Seragam negara dijadikan tameng dari kritik, bukan alat pelayanan publik. Ini bukan penegakan hukum, ini penyalahgunaan kekuasaan.
Proyek yang dibiayai uang rakyat wajib diawasi rakyat. Betonisasi jalan, pembangunan kantor kecamatan, hingga pengadaan barang adalah objek pengawasan sah. Jika liputan dianggap ancaman, maka yang bermasalah bukan wartawannya, melainkan proyeknya.
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Mengabaikannya sama dengan membangkang konstitusi. Ketika aparat tetap memeriksa wartawan tanpa mekanisme Dewan Pers, hukum berubah menjadi alat pembungkaman. Negara sedang mundur ke masa gelap kriminalisasi pers.
Bogor tidak kekurangan proyek. Yang mulai langka adalah keberanian pejabat untuk transparan. Demokrasi tidak pernah tumbuh di balik laporan polisi.
Artikel ini ditulis oleh: Deva Ursia
Wartawan Media Online Bogor24jam.com