JAKATRTA – Suara dari komunitas adat yang selama ini menggema dari pelosok nusantara kini terdengar semakin lantang di jantung kekuasaan. Di Gedung DPR RI, desakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali menguat—dan kali ini, parlemen mulai merespons dengan percepatan pembahasan.

Namun, di balik sinyal positif itu, tersimpan pertanyaan besar: apakah percepatan ini benar-benar akan menjawab kebutuhan nyata masyarakat adat, atau kembali berakhir sebagai janji yang tertunda?

Desakan dari Akar Rumput: “Kami Sudah Membuktikan”

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, perwakilan masyarakat adat menyampaikan pesan tegas mereka tidak hanya menuntut pengakuan, tetapi membawa bukti nyata.

Abah H. Yoyo Yohenda dari Kasepuhan Cisitu, Lebak, Banten, menegaskan bahwa masyarakat adat telah lama membangun sistem ketahanan pangan mandiri tanpa bergantung pada negara.

“Pengelolaan pangan di wilayah ulayat harus dikembalikan kepada masyarakat adat sebagai pemegang kedaulatan,” tegasnya.

Di wilayahnya, ribuan lumbung padi (leuit) berdiri sebagai simbol kemandirian. Tercatat sekitar 6.521 leuit yang mampu menyimpan cadangan pangan hingga 20 sampai 30 tahun ke depan.

Fakta ini menjadi ironi. Di saat negara masih berjuang membangun ketahanan pangan melalui berbagai program, masyarakat adat justru telah lebih dulu membuktikannya tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Ancaman Nyata: Ketika Pembangunan Menggerus Wilayah Adat