MEGAMENDUNG | BOGOR24JAM.COM – Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial maupun kanal YouTube terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan perpisahan siswa dan pentas seni akhir tahun, pihak SDN Cikopo, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Kepala SDN Cikopo, H. Agus Wahyudi, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah menetapkan maupun mewajibkan pembayaran sejumlah nominal tertentu kepada seluruh orang tua siswa untuk pelaksanaan kegiatan perpisahan maupun pentas seni.
Menurutnya, rencana kegiatan tersebut merupakan hasil musyawarah dan usulan dari sebagian besar orang tua siswa yang difasilitasi melalui komite kelas. Sebelum kegiatan dilaksanakan, pihak sekolah bersama perwakilan orang tua telah melakukan koordinasi serta penjaringan aspirasi melalui mekanisme voting untuk menentukan bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan.
"Kami perlu menegaskan bahwa sekolah tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pembayaran sejumlah uang tertentu kepada siswa atau orang tua murid. Seluruh pembahasan kegiatan dilakukan melalui forum orang tua dan komite kelas," ujar Agus Wahyudi.
Ia menjelaskan, apabila terdapat kontribusi atau partisipasi dari orang tua siswa, hal tersebut bersifat sukarela berdasarkan kesepakatan bersama dan bukan menjadi syarat bagi siswa untuk mengikuti proses pendidikan maupun memperoleh hak-hak akademiknya.
"Partisipasi yang diberikan orang tua bersifat sukarela dan merupakan hasil kesepakatan bersama. Tidak ada kewajiban yang ditetapkan sekolah kepada seluruh siswa ataupun orang tua murid," katanya.
Pihak sekolah juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pungli tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi secara menyeluruh kepada pihak sekolah.
"Kami sangat menyayangkan munculnya pemberitaan yang menyebut adanya pungli tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi secara menyeluruh kepada pihak sekolah," tegasnya.
Menurut Agus, informasi yang tidak utuh berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta dapat berdampak pada nama baik lembaga pendidikan dan para pendidik yang selama ini menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
