Tajurhalang, BOGOR24JAM.COM - Pembangunan gedung Kantor Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, kembali menjadi pusat perhatian. Bukan karena kemegahannya, melainkan karena dugaan praktik yang mencoreng integritas proyek tersebut. Tim investigasi menemukan indikasi kuat penggunaan besi tulangan (ulir) yang tidak sesuai spesifikasi teknis, bahkan mengarah pada praktik pengoplosan antara besi berkode TS420 dan TS280.

Padahal, aturan proyek pemerintah dengan tegas menganjurkan penggunaan besi berstandar TS420. Alasannya jelas, besi ini memiliki kekuatan tarik yang jauh lebih baik, terutama untuk bangunan bertingkat seperti kantor kecamatan ini. Bayangkan jika bangunan publik yang seharusnya kokoh dan aman, justru dibangun dengan material yang kualitasnya diragukan.

Seorang aktivis antikorupsi Kabupaten Bogor mengungkapkan kekhawatirannya, setelah melihat langsung kondisi besi yang digunakan. Menurutnya, sejumlah batang besi yang terpasang memiliki ciri fisik yang berbeda dari spesifikasi yang tertera dalam dokumen kontrak.

"Diameter dan kualitasnya tidak seragam, sebagian tampak seperti besi kelas rendah," ujarnya, Rabu (22/10/25).

Temuan ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik pengoplosan material dengan tujuan menekan biaya produksi. Jika dugaan ini terbukti benar, dampaknya bisa sangat serius. Selain membahayakan kekuatan struktur bangunan, tindakan ini juga jelas melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Aktivis tersebut menambahkan, penggunaan besi dengan mutu rendah pada struktur utama bangunan publik adalah pelanggaran berat. Hal ini sangat disayangkan mengingat kantor kecamatan adalah tempat pelayanan publik yang seharusnya aman dan nyaman bagi masyarakat.

"TS420 wajib untuk bangunan bertingkat. Kalau pakai TS280 apalagi TS420, risiko keruntuhan meningkat signifikan," ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang proyek pemerintah daerah yang diduga tidak mematuhi standar teknis dan kurangnya pengawasan dari konsultan pengawas maupun Dinas PUPR setempat. Masyarakat pun mendesak agar Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk mengaudit ulang mutu material yang digunakan dalam proyek ini. Jangan sampai, kantor kecamatan yang seharusnya menjadi simbol pelayanan publik, justru menjadi monumen ketidakpatuhan.

"Kalau dibiarkan, kantor kecamatan ini bisa jadi monumen ketidakpatuhan," sebut aktivis antikorupsi itu. (Dv?Sn)