CIBINONG | BOGOR24JAM.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (30/6/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, tersebut menjadi bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah sekaligus bentuk transparansi kepada publik atas pelaksanaan APBD selama Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, mewakili Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan nota pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor.
Ade Ruhandi menjelaskan, penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyampaikan Raperda melalui Surat Bupati Bogor Nomor 900.1.1/600/BPKAD tanggal 23 Juni 2026 tentang Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurut Ade Ruhandi, Raperda yang diajukan disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh BPK RI. Dokumen tersebut memuat berbagai komponen laporan keuangan, mulai dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, hingga catatan atas laporan keuangan beserta lampiran pendukung lainnya.
Dalam paparannya, Ade mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan daerah Kabupaten Bogor pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp11,72 triliun atau sekitar 95,79 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp12,24 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja dan transfer daerah tercatat mencapai Rp11,82 triliun atau sekitar 94,67 persen dari total anggaran sebesar Rp12,49 triliun.
Dari sisi neraca keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Bogor juga mencatat total aset sebesar Rp32,11 triliun yang terdiri atas aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, properti investasi, serta aset lainnya.
