CISEENG | BOGOR24JAM.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kecamatan Ciseeng melaksanakan penertiban bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran irigasi serta ruang milik jalan (RUMIJA) di wilayah Kecamatan Ciseeng, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai bagian dari upaya penataan kawasan serta penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Penertiban diawali dengan apel gabungan yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, kemudian dilanjutkan dengan pembongkaran bangunan di sejumlah titik, yakni Jalan Mad Nur, Jalan Ciseeng–Cogreg, serta Jalan Hj. Usa hingga Jalan H. Miing.
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur lintas sektor, antara lain Satpol PP Kabupaten Bogor, Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Pemerintah Kecamatan Ciseeng, Koramil Parung-Ciseeng, Polsek Parung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Linmas, Karang Taruna, serta KNPI Kecamatan Ciseeng.
Camat Ciseeng, Subhi, menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan dan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Sebelum penertiban dilaksanakan, kami telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada seluruh pemilik bangunan dan memberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Alhamdulillah sebagian besar masyarakat menunjukkan sikap kooperatif, sehingga sebanyak 92 bangunan dibongkar sendiri oleh pemiliknya,” ujar Subhi.
Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 103 bangunan tanpa izin yang berada di lokasi penertiban. Rinciannya, sebanyak 28 bangunan berada di Jalan Mad Nur, enam bangunan di Jalan Ciseeng–Cogreg, dan 69 bangunan di Jalan Hj. Usa.
Dari total bangunan tersebut, sebanyak 92 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sementara 11 bangunan lainnya ditertibkan oleh petugas secara manual dengan dukungan alat berat.
Menurut Subhi, langkah penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi saluran irigasi dan ruang milik jalan agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat luas.
