Bandung, BOGOR24JAM.COM - Debu jalanan Bandung menjadi saksi bisu perjuangan puluhan petani dari Cijeruk dan Cigombong, Kabupaten Bogor. Bukan tanpa alasan mereka jauh-jauh datang menggeruduk Gedung Sate dan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 22 Oktober 2025. Asa mereka hanya satu: bertemu Gubernur Jawa Barat dan Kepala Kanwil ATR/BPN Jabar, memohon keadilan atas hak garap lahan di lereng Gunung Salak yang kian terancam.
Di bawah kawalan Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, mahasiswa, dan kuasa hukum, para petani membawa agenda pengaduan yang mendalam. Cerita pilu tentang ketidaktenangan dalam bertani, pengusiran, intimidasi, dan terhalangnya akses menuju lahan garapan menjadi bara api yang membakar semangat mereka untuk berjuang.
"Kami, para petani, datang ke Bandung untuk mengadukan nasib kami ke Gubernur dan BPN Jawa Barat. Selama ini kami tidak bisa tenang bertani, diusir, diintimidasi, dan tidak bisa melintas ke lahan garapan kami. Dengan banyaknya perusahaan di wilayah kami, justru petani hanya bisa menonton. Lahan garapan yang ada malah dijual-jual oleh oknum ke pihak lain di luar wilayah," ujar Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar.
Aksi di Gedung Sate ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya di Kantor Camat Cijeruk, dipicu oleh penutupan akses warga dan pemasangan plang oleh PT Halizano Wistara Persada (HWP) di lahan garapan. Sayangnya, mediasi yang difasilitasi oleh camat menemui jalan buntu karena ketidakhadiran pihak perusahaan.
Ketua Dewan Penasehat HPPMI Kabupaten Bogor, Indra Surkana, dengan nada penuh harap menjelaskan bahwa para petani Cijeruk dan Cigombong mendesak Gubernur Jabar untuk memberikan perlindungan agar mereka dapat terus menggarap lahan sebagai sumber penghidupan dengan aman dan nyaman, tanpa gangguan dari pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak pengelolaan lahan.
Lebih lanjut, mereka mendesak Gubernur Jabar dan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Jabar untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap tanah garapan yang diklaim masuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT HWP dan beberapa perusahaan lainnya. Mereka berpendapat bahwa meskipun memiliki SHGB, PT HWP telah menelantarkan tanahnya, melanggar UU Agraria jo Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.
Para petani juga menyoroti dugaan bahwa SHGB PT HWP telah berakhir sejak tahun 2014, sementara banyak dari mereka telah menggarap lahan tersebut sejak zaman kemerdekaan tahun 1945, jauh sebelum PT HWP mendapatkan SHGB.
"Selain ingin mendapatkan keadilan atas keresahan para petani, kami juga ingin lereng Gunung Salak sebagai penyangga dan bagian dari Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) terjaga. Sejak kehadiran aktivitas berbagai perusahaan sering terjadi bencana alam banjir bandang dan longsor sejak tahun 2024," papar Indra.
Untungnya, aspirasi para petani Bogor ini didengar oleh perwakilan pejabat Pemprov Jabar. Beberapa perwakilan petani diterima dan berdialog dengan Biro Hukum dan Perekonomian Pemprov Jabar.