BOJONGGEDE | BOGOR24JAM.COM – Proyek pembangunan di SDN Kedungwaringin 01 yang dibiayai melalui Tahun Anggaran 2025 diduga bermasalah. Bangunan yang belum genap berusia enam bulan itu terlihat mengalami kerusakan serius pada bagian struktur dan plafon.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, dinding bangunan tampak mengalami retakan besar memanjang hingga ke bagian atap. Selain itu, plafon terlihat melengkung dan sebagian terlepas, sementara sambungan struktur bangunan tampak terbuka.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya mutu pekerjaan konstruksi pada proyek pembangunan sekolah tersebut.
“Kalau bangunan baru hitungan bulan sudah retak seperti ini, patut dipertanyakan kualitas pekerjaan dan pengawasannya,” ujar seorang warga di sekitar lokasi kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).
Kerusakan yang muncul dalam waktu singkat menimbulkan pertanyaan terhadap profesionalitas penyedia jasa maupun kontraktor pelaksana proyek. Secara teknis, bangunan pemerintah yang baru selesai dikerjakan seharusnya masih berada dalam masa pemeliharaan dan belum mengalami kerusakan berat.
Pengamat konstruksi menilai keretakan besar pada bangunan baru dapat disebabkan berbagai faktor, mulai dari penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, pondasi yang lemah, hingga pengawasan teknis yang tidak maksimal selama proses pengerjaan.
Dalam proyek pemerintah, setiap pekerjaan wajib mengacu pada spesifikasi teknis dan standar mutu sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.
Apabila terbukti terjadi kelalaian atau penyimpangan pekerjaan, kontraktor pelaksana dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, pencairan jaminan pemeliharaan, denda keterlambatan, pemutusan kontrak, hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).
Selain sanksi administratif, persoalan juga dapat masuk ke ranah pidana apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.