CIBINONG | BOGOR24JAM.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) terus menghadirkan berbagai kemudahan layanan serta program insentif guna mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Program insentif tersebut berlaku hingga 31 Maret 2026.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.
“Bappenda adalah instansi yang fokus pada pengelolaan pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak sebagai salah satu sumber utama PAD,” ujar Adi dalam Podcast Sora Bogor Diskominfo.
Untuk memudahkan masyarakat, Bappenda terus melakukan inovasi layanan berbasis digital. Saat ini tersedia 18 channel pembayaran, mulai dari minimarket, marketplace, hingga dompet digital.
“Sekarang masyarakat bisa bayar pajak dari rumah. Ke depan, kami targetkan channel pembayaran bertambah menjadi 22,” katanya.
Selain layanan digital, Bappenda juga menghadirkan layanan jemput bola melalui mobil keliling yang menjangkau hingga tingkat desa dengan melibatkan RT dan RW.
Di sisi lain, pemerintah daerah memberikan berbagai insentif untuk meringankan beban masyarakat. Salah satunya pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak perorangan dengan nilai di bawah Rp100 ribu.
“Untuk PBB di bawah Rp100 ribu digratiskan, tetapi masyarakat tetap mendapatkan SPPT sebagai dokumen administrasi,” jelasnya.