CIBINONG | BOGOR24JAM.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah adaptif dalam merespons eskalasi krisis global, khususnya kenaikan harga energi.
“Kami ingin memastikan kinerja ASN tetap optimal, namun juga mampu berkontribusi dalam penghematan energi secara nyata,” ujar Rudy.
Dalam aturan tersebut, ASN bekerja dari rumah setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilaksanakan secara Work From Office (WFO). Kebijakan ini mulai berlaku setelah masa libur dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah.
Meski demikian, layanan publik yang bersifat esensial seperti rumah sakit, transportasi, keamanan, dan penanggulangan bencana tetap beroperasi normal di kantor.
“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Unit layanan esensial tetap wajib berjalan penuh,” tegasnya.
Lebaran Bareng Wargi, Bupati Bogor Siapkan Open House hingga Hiburan Opick di Pakansari
Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Bogor juga menerapkan berbagai langkah efisiensi energi di lingkungan perkantoran. Di antaranya penggunaan peralatan hemat listrik, mematikan lampu yang tidak digunakan, optimalisasi pencahayaan alami, hingga pengaturan suhu AC minimal 24 derajat Celsius.
Upaya efisiensi juga menyasar pola mobilitas ASN. Pada hari Senin, Selasa, dan Kamis, ASN dianjurkan menggunakan kendaraan bersama (carpooling). Sementara pada hari Rabu, ASN didorong menggunakan transportasi umum atau moda transportasi ramah lingkungan seperti sepeda dan berjalan kaki.
“Kami ingin membangun budaya hemat energi di lingkungan ASN, mulai dari penggunaan listrik hingga pola transportasi yang lebih efisien,” ungkap Rudy.