Ciawi, BOGOR24JAM.COM — Munculnya dugaan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan di PT Dae Dong Internasional (DDI), yang berlokasi di Desa Telukpinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian serius publik. Kendati demikian, kewenangan pengawasan perusahaan tersebut sepenuhnya berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Nana Mulyana, M.Si, menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan untuk PT DDI bukan merupakan ranah pemerintah kabupaten.
“Pengawasan terkait gaji, BPJS, dan ketentuan ketenagakerjaan merupakan kewenangan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor, milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Nana saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (8/12/2025).
Meski begitu, Nana memastikan pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan UPT Pengawasan guna memastikan penanganan dugaan pelanggaran, termasuk menyangkut kematian salah satu pekerja.
“Kami ingin memastikan apakah hak-hak pekerja, termasuk santunan dan hak kematian, sudah dipenuhi pihak perusahaan. Walaupun bukan kewenangan kami, kami tetap akan membantu agar ahli waris memperoleh haknya sesuai ketentuan,” jelasnya.
Disnaker Kabupaten Bogor: Fokus Pembinaan, Bukan Pengawasan
Nana menjelaskan bahwa Disnaker Kabupaten Bogor memiliki fungsi utama pada aspek pembinaan perusahaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Perselisihan itu terjadi ketika pekerja atau perusahaan mengajukan pengaduan terkait hak-hak tertentu, seperti THR atau kewajiban lain yang tidak dipenuhi. Setelah menerima laporan, kami melakukan mediasi dan mengeluarkan anjuran resmi melalui mediator,” kata Nana.
Dalam proses mediasi, kedua pihak pekerja dan perusahaan dipanggil hadir. Apabila salah satu pihak tidak menerima anjuran tersebut, penyelesaian dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung.