Oleh: Juweni Aktivis Budaya, Pengurus Karang Taruna Kabupaten Bogor

BOGOR24JAM.COM - Saya menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor tentang Kampung Adat sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap nilai-nilai adat istiadat, budaya lokal, serta pelestarian alam dan lingkungan hidup.

Kampung Adat bukan sekadar tempat tinggal, tetapi ruang hidup yang menyatu dengan alam dan budaya. Di sana, kearifan lokal diwariskan secara turun-temurun dan terus dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari oleh masyarakat adat yang menjunjung tinggi nilai-nilai leluhur.

Salah satu bentuk nyata dari kearifan lokal ini tercermin dalam pengelolaan Leuweung Adat atau hutan adat, yang dibagi ke dalam beberapa fungsi penting: