Bogor, BOGOR24JAM.COM - Peristiwa, menimpa Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Yang terjadi pada Senin pagi 19 Mei 2025. Saat melaju, kendaraan Dinas Bapenda sempat dihentikan petugas lalu lintas di Jakarta.

Menanggapi beredarnya Isyu terkait peristiwa  itu. Kepala Bapenda  Andri Hadian, menjelaskan, mobil dinas yang disebut ditilang di wilayah Jakarta karena menggunakan plat nomor kendaraan hitam.

"Saya ingin meluruskan, bahwa kendaraan tersebut tidak ditilang. Hanya diperiksa kelengkapan dokumen kepemilikan,”  kata Andri Hadian. Rabu 21 Mei 2025.

Saat itu, lanjut Andri, Tim Bidang Penagihan, Keberatan dan Pengawasan akan berangkat ke Bandung, untuk kegiatan kedinasan.

"Di perjalanan, saat di traffic light  Cawang, saat melaju mobil itu di berhentikan oleh petugas kepolisian. Saat diperiksa, ada ketidaksesuaian dengan nomor polisi yang ada pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)." Ujarnya

Menurutnya, setelah Bappenda menunjukkan surat yang dikeluarkan Polres Bogor, nomor polisi yang ada pada kendaraan dapat digunakan pada kendaraan tersebut. Sehingga petugas polisi membolehkan mobil yang digunakan melanjutkan perjalanan kembali.

“Kami memastikan bahwa kendaraan tersebut hanya dipergunakan untuk kepentingan kedinasan dan tidak pernah digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang nya 

Ia menambahkan, terkait plat nomor hitam, kendaraan tersebut sebelumnya digunakan untuk melakukan pemantauan wajib pajak, seperti di tempat wisata atau restoran.

“Karena kadang pemantauan juga dilakukan secara diam-diam, dan ketika ingin melakukan pemantauan tertutup, biasanya tidak pakai plat merah. Jadi kita bisa tau kondisi riilnya dengan yang dilaporkan nanti,” jelas Andri