CIBINONG | BOGOR24JAM.COM– Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum membantah pemberitaan yang menyebut Bupati Bogor melakukan pembangkangan hukum karena tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemkab Bogor menegaskan informasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan.
Adapun putusan yang dimaksud adalah Putusan PTUN Bandung Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.BDG tanggal 15 November 2022 dalam perkara sengketa Herman Boenardy dkk melawan Bupati Bogor dan PT Sentul City Tbk yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan tersebut, Bupati Bogor selaku tergugat diwajibkan melakukan tindakan pemerintahan berupa pengelolaan PSU khusus pada site plan Taman Victoria yang telah terbit Sertipikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor seluas 34.160 meter persegi.
Selain itu, putusan juga memerintahkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan PSU di sejumlah kawasan perumahan Sentul City.
Beberapa site plan yang dimaksud antara lain Bukit Golf Hijau, Mediterania 1 dan 2, Bukit Hijau, New Hilltop, Green Valley, Mediterania Golf Hill, Taman Venesia, hingga kawasan lain seperti Taman Sakura, Sierra Madre, Casablanca, Alpensia, England Park, Empire Park, dan Bali Hill.
Pemkab Bogor menjelaskan, Ketua PTUN Bandung sebelumnya telah menjadwalkan persidangan pada 7 April 2026 untuk meminta keterangan terkait pelaksanaan eksekusi putusan.
Namun, Bupati Bogor tidak menghadiri sidang tersebut karena relaas atau surat panggilan resmi belum diterima sehingga belum terdapat dasar administratif untuk memenuhi panggilan dimaksud.
Selanjutnya, PTUN Bandung kembali mengirimkan panggilan sidang pada 14 April 2026. Atas panggilan tersebut, Bupati Bogor melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum hadir dan memberikan keterangan resmi di persidangan.