BOGOR24JAM.COM – Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengalokasikan anggaran sebesar Rp174.825.000 untuk pengadaan kendaraan dinas roda dua yang akan dihibahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bogor pada Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan data pengadaan pemerintah, paket tersebut tercatat dengan Kode RUP 62896569 dan dilaksanakan melalui metode e-purchasing menggunakan dana APBD Kota Bogor. Penyedia yang tercatat dalam sistem adalah Mekar Karya Pratama.

Paket tersebut bernama "Pengadaan Kendaraan Dinas Roda 2 Kejaksaan Negeri Kota Bogor" dengan nilai transaksi sebesar Rp174,8 juta.

Penggunaan anggaran daerah untuk hibah barang kepada instansi vertikal penegak hukum menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan keuangan publik. Oleh karena itu, pemerintah daerah maupun pihak penerima hibah dinilai perlu menjelaskan dasar hukum, urgensi kebutuhan operasional, serta mekanisme perencanaan dan penganggarannya kepada masyarakat.

Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memastikan penggunaan APBD dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, salah seorang pegawai Kejaksaan Negeri Kota Bogor meminta identitas media dan kartu pers wartawan sebelum meneruskan pertanyaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

"Wa'alaikum salam Deva, dari media massa mana ya? Bisa share kartu anggotanya? Maaf karena baru kenal. Nanti pertanyaannya saya share ke Pak Agung ya, beliau Kajari Kota Bogor," tulis pegawai Kejari Kota Bogor kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kesbangpol Kota Bogor maupun Kejaksaan Negeri Kota Bogor terkait dasar pemberian hibah, kebutuhan kendaraan operasional, serta proses penyusunan anggarannya.

Redaksi masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.